Legalisir Akreditasi Kampus BAN-PT? (baca dulu ini)

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi - Hai sobat baca, kali ini saya mau berbagi cerita perihal pengalaman saat mengurus legalisir akreditasi kampus oleh BAN-PT sebagai persayaratan pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.    

Sebenarnya apa sih manfaat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT? Sehingga sangat diperlukan oleh BKN untuk disertakan dalam peryaratan CPNS mulai dari awal pendaftaran. Akreditasi sebagai kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta. Dalam hal ini Akreditasi dipandang penting untuk menilai kualitas pendidikan dari lulusan kampus berdasarkan akreditasi kampus tersebut. Nah, ini mengontrol untuk para peserta calon ASN (PKKK/CPNS) terkait riwayat pendidikannya yang valid.

Oke, karena menjadi salah satu hal penting dalam pemberkasan CPNS. Maka saya mempersiapkan jadwal untuk mengurus legalisir surat ini. Kerena surat keterangan akreditasi ini adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh BAN-PT maka legalisir pun harus melalui kantor BAN-PT.

Berikut pengalaman mendapatkan legalisir BAN-PT:


 

1. Cari tahu alamat BAN-PT terbaru

Tak enal maka tak sayang, malu bertanya sesat dijalan. Seperti biasa riset dilakukan. Karena enggan bertanya dan sok tahu, langsung saja search alamat kantor BAN-PT via Google Maps. Dan ternyata Sejak Senin, 13 Januari 2020 BAN-PT mengumumkan perpindahan kantor BAN-PT. Tentu saja semua pelayanan BAN-PT berpindah. Alamat lama:

Gedung II Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lantai 17
Jl. MH. Thamrin 8, Kebun Sirih, Menteng
Jakarta Pusat 10340,

Menjadi alamat baru yaitu:

Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D, Lantai 17, 
Jalan Pintu I Senayan, Jakarta 10270
Telepon: 021-57946110
Email: sekretariat@banpt.or.id

GOOGLE MAPS

Klik disini

Mengetahui alamat sangat penting, agar sobat baca dapat menentukan untuk menuju kantor BAN-PT melalui umum atau kendaraan pribadi seperti motor atau mobil. Ini sangat penting karena pada saat saya hendak legalisir saya pergi ke alamat BAN-PT yang awal, sehingga saya harus mencari informasi terbaru dan berniat datang pagi hari menjadi lebih siang karena hal tersebut.

 2. Persiapkan Fotocopy Akreditasi Prodi dan Kampus

Jumlah untuk lembar yang boleh dilegalisir yaitu;
  • Akreditasi kampus 5 lembar
  • Akreditasi kampus 5 lembar
PENTING - lembar akreditasi yang saya bawa adalah hasil print out dari pdf (berwarna atau hitam putih) tidak diterima oleh BAN-PT, jadi saya harus mencari jasa fotocopy di sekitar area gedung Kemendikbud. Nah, lebih baik sobat Chaboen memfotocopy terlebih dahulu sebanyak informasi di atas. Akan tetapi ada jasa fotocopy sekitar gedung Kemendikbud yaitu di Gedung C bagian kantin / koperasi lantai dasar.
 

3. Jika ingin satu hari, datang lebih pagi

Setelah kita tiba di Gedung D Kemendikbud, kita langsung saja masuk melalui loby utama dan langsung menginformasikan pada petugas lobby jika ada keperluan untuk melegalisir akreditasi. Kita akan diberikan nomor antrian, Segera isi berdasarkan informasi yang diminta pada form antrian tersebut (nama;kampus;prodi) Nah, FYI penerimaan legalisir dibagi menjadi dua waktu yaitu:
 
PAGI : 09.00-11.30 WIB
 
SIANG : 13.00-15.00 WIB
 
Jika kita datang pagi hari dan kita berikan sebelum jam istirahat, maka hasil legalisir bisa kita ambil di siang hari sobat, mulai pukul satu siang. Jika kita berikan setelah jam istrahat maka bisa diambil pada hari kerja berikutnya. Kuncinya jika ingin mendapatkan hasil legalisir satu hari, datang lebih pagi.

Oke sobat, itu saja yang bisa saya ceritakan tentang cara mendapatkan legalisir akreditasi prodi dan kampus di BAN-PT secara langsung. Terima kasih sobat baca sudah mampir di blog sederhana ini, mohon maaf jika informasi yang diberikan masih belum lengkap. Sobat baca bisa bertanya pada kolom komentar ya... 

Salam Sukses.

 


Post a Comment